Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pengangguran Ini Peras Seorang Gadis

  • Bagikan
GELAR PERKARA: Polisi tunjukkan bukti pesan ancaman ke pelajar SMA, kemarin. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – YAM, 22 warga asal Magetan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Lantaran memeras serta mengancam menyebarluaskan foto tak senonoh seorang gadis berinisial AD, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban melapor pada Minggu (11/4/2021).

Korban dan pelaku pernah bermain aplikasi Roleplayer pada 2017 silam. Lalu berlanjut tukar nomor handphone. Kemudian keduanya saling video call dan melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

”Dalam komunikasi tersebut, tersangka merayu korban untuk bisa memperlihatkan beberapa bagian tubuh korban. Kemudian, pada tahun 2019, keduanya sudah hilang kontak. Pada April 2021 kemarin, mereka kembali berkomunikasi,” ungkap kasat reskrim.

Kesempatan itu digunakan tersangka untuk memeras korban. Tersangka meminta uang Rp 1 juta kepada korban. Jika menolak, foto dan video korban akan diunggah ke media sosial.

Gerah dengan ancaman itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA lalu melapor ke polisi.

”Tersangka berhasil diamankan. Dengan barang bukti pesan singkat dengan korban serta foto korban,” imbuh Hussein mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Much Syafi Maulla.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama kurungan penjara empat tahun. Tersangka juga bisa dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.

Dari hasil penyidikan, tersangka nekat mengancam korban karena butuh uang. Tersangka diketahui seorang pengangguran yang lama tidak bekerja. (rs/rud/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan