SOLO, RAKYATJATENG – Tindakan tegas diterapkan kepada pemudik yang enggan karantina. Mereka bakal dijerat pasal undang-undang kesehatan dan kekarantinaan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemkot telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru. Salah satu poinnya para pemudik wajib mengikuti karantina selama lima hari di lokasi yang telah ditetapkan pemkot.
Bila hasil swab atau rapid test antigen negatif, maka wajib karantina mandiri di Solo Technopark (STP), sedangkan yang positif di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.
“Apabila ada yang menolak karantina, akan kami terapkan regulasi lebih keras. Karena apa yang telah diputuskan, wajib dipatuhi. Bisa kami kenakan undang-undang kesehatan dan undang-undang kekarantinaan,” ujar Ade.
Sanksi ini, lanjut Ade, akan diterapkan kepada pemudik yang tersekat di batas kota, maupun yang dijemput oleh Satgas Jogo Tonggo dari rumahnya.
“Nanti Satgas Jogo Tonggo ketika menyambangi pemudik yang terlanjur sampai rumah, akan didampingi anggota kami. Ini untuk mencegah apabila ada pemudik yang coba-coba melawan,” tuturnya.
Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19. Tapi polisi tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik. Kalau terpaksa mudik, maka harus mengikuti aturan yang sudah di tentukan.
Merujuk pada SE, pihaknya juga akan memulai proses penyekatan di lima titik pintu keluar masuk Kota Bengawan mulai Sabtu (1/5) depan. Polresta juga sudah membangun lima pospam. Yakni di batas kota Jurug, Banyuanyar, Simpang Joglo, Faroka, dan Tugu Makuto. Kemudian satu pos pelayanan juga didirikan di depan Beteng Vasternburg.
“Pospam ini bukan hanya sebagai lokasi penyekatan saja. Namun, juga sebagai lokasi tracing. Nantinya di lokasi juga akan ada petugas dari dinkes melakukan rapid test antigen bila ada pemudik yang tidak membawa surat rekomendasi,” katanya.
Dalam penyekatan, lanjut Ade, tidak serta merta mengacu pada pelat nomor kendaraan pemudik. Namun, juga dilakukan pengecekan atau skirining identitas. “Karena kita tahu, ada juga warga kita yang kendaraanya bernopol luar Solo. Kami lihat juga apakah dalam kendaraannya membawa barang-barang yang terindikasi mudik,” papar Ade.
Di bagian lain Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menilai larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat itu harusnya dipatuhi oleh masyarakat. Namun jika ke depan ada pemudik nekat atau terlanjur datang, pemkot sudah memiliki mekanisme penanganan.
“Larangan mudik yang diterapkan pemkot per 1 Mei mendatang itu lebih awal dari ketentuan pemerintah pusat. Ini untuk antisipasi pemudik dini,” jelas dia.
Dengan persiapan lebih awal, mekanisme antisipasi dengan konsep karantina pemudik bisa dilakukan guna mencegah berkembangnya kasus baru. “Kota Solo ini bagian dari titik pusat bertemunya karesidenan transit atau stay. Solo bagian utama jadi kami agak rigit memberlakukan aturan itu, tapi bukan berarti menghalangi,” terang Teguh.
Disinggung soal aturan surat izin keluar/masuk, Teguh menjelaskan, ketentuan itu tergantung daerah masing-masing. Kota Solo jelas menerapkan mekanisme itu. Pemudik wajib dilengkapi dengan dokumen dari daerah keberangkatan mereka sebelum masuk Solo. Terlebih surat izin itu ada mekanisme sesuai zonasi penyebaran Covid-19 dari masing-masing wilayah itu.
“Ya itu keterangan dari pemangku wilayah asal, misalnya lurah atau kepala desanya. Jadi untuk menunjukkan asal mereka itu dari zona aman atau tidak. Ini juga berlaku untuk mereka yang mudik lokal, kecuali mereka tidak bermalam. Kalau hanya bertamu tidak masalah, tapi kalau bermalam wajib pakai surat izin,” jelas dia. (rs/ves/atn/per/JPR/JPC)