MAGELANG, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyita sebanyak 300 kilogram lebih bahan pembuat petasan dengan berbagai jenis dari tiga orang tersangka.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di Magelang, Senin (19/4/2021), menyebutkan para tersangka, yakni IS (19) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, MS (47) warga Desa Banyusari, Tegalrejo, dan SJ (44) warga Desa Purwodadi, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 44 kilogram bubuk petasan sudah jadi, 244 kilogram potasium, 156 kilogram dan 111 ons belerang, 4 buah timbangan, 50 lembar kertas sumbu, 3 buah karung brom dan 1 buah ember plastik.
Menurut dia keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Awalnya petugas menangkap satu tersangka di depan Ruko Metro Square, Mertoyudan pada Kamis (15/4), kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya.
Ronald menyampaikan tersangka SJ merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Tersangka sekarang kembali melakukannya lagi dengan modus menawarkan barang-barang tersebut secara daring melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Harga jual bahan petasan jadi Rp150.000 per kilogram. Ada yang dibungkus per 1 kilogram dan ada juga yang dibungkus 0,25 kilogram.
Tersangka SJ mengaku menjelang Lebaran ini banyak yang menanyakan bahan pembuatan petasan, apalagi saat pandemi COVID-19 ini tidak bisa bekerja.
“Menjelang Lebaran begini banyak yang tanya. Untuk membeli bahan-bahan pembuat petasan tersebut saya menghabiskan sekitar Rp10 juta,” katanya. (Antara)