Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal: Berkedok Rokok Sampel

  • Bagikan
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad N Lathif

KUDUS, RAKYATJATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara yang sepanjang tiga bulan pertama tahun 2021 masih mendominasi. Untuk kasus terbaru berkedok sebagai rokok sampel.

“Rokok ilegal berkedok rokok sampel itu diungkap di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4), dengan mengamankan minibus beserta pelakunya berinisial N (62) yang mengangkut rokok sebanyak 320.000 batang,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat (17/4/2021).

Ia memperkirakan nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut sebesar Rp326,47 juta dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp214,55 juta.

Adapun modus yang dilakulah oleh pelaku, dengan menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan Not For Sale (tidak untuk dijual) sebagai rokok sampel.

Ia menegaskan, semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai, sehingga tidak terdapat istilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai.

Atas penindakan yang dilakukan seluruh barang bukti berupa minibus dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diteliti lebih lanjut.

Bea Cukai selalu gencar dalam mengedukasi masyarakat akan dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi penerimaan negara yang dirugikan, adanya peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Pada rokok ilegal tidak dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai atas uji laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan pada rokok ilegal itu. (Antara)

  • Bagikan