Tren Pernikahan Dini di Karanganyar Tinggi, Paling Banyak Perempuan

  • Bagikan
Ilustrasi pernikahan dini (JAWAPOS GROUP)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar mengaku tren kasus pernikahan dini di Bumi Intanpari masih cukup tinggi.

Hingga April 2021, Kemenag Kabupaten Karanganyar mencatat sebanyak 33 perempuan yang masih belum cukup umur atau kurang dari 19 tahun melakukan pernikahan dini. Sedangkan untuk laki-laki, tercatat 11 orang melakukan pernikahan dini.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar Wiharso mengungkapkan, sempat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan, dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

“Kalau dulu memang untuk perempuan itu maksimal umur 16 tahun. Kurang dari 16 tahun dilarang, tapi sekarang maksimal adalah 19 tahun. Baik perempuan atau laki-laki, kalau kurang dari 19 tahun memang belum bisa melakukan pernikahan. Saat ini hampir merata di seluruh masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Karanganyar (kasus pernikahan usia dini),” terang Wiharso.

Pada 2020, kemenag mencatat sekitar 59 laki-laki di bawah umur melakukan pernikahan dini. Sedangkan 182 anak perempuan kurang dari 19 tahun juga melakukan pernikahan dini.

Wiharso mengaku, pernikahan dini tersebut dikehendaki oleh mereka sendiri. Sebagian besar mereka membawa surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) untuk bisa melangsungkan proses pernikahan.

“Dari kemenag memang kalau belum cukup umur itu kami tolak. Tapi setelah mereka mendapatkan surat dari pengadilan agama (surat dispensasi, Red), ya mau tidak mau kami yang di KUA harus melakukan proses pernikahan tersebut,” terang Wiharso.

Sementara itu, sebelumnya sempat digelar rapat koordinasi (rakor) musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) provinsi secara online. Di antaranya membahas perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi 2018-2023, dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Jawa Tengah 2020.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam acara ini menyinggung terkait dengan adanya peningkatan terhadap kasus pernikahan dini yang terjadi merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Ada beberapa catatan, salah satunya itu adalah pernikahan dini. Ini karena di Jawa Tengah terus meningkat. Tidak hanya pernikahan dini, tapi untuk stunting juga masih ada. Kemarin Pak Presiden itu sempat bertanya, ada apa? Untuk pernikahan dini, saya harapkan kemenag untuk mengedukasi masyarakat, karena ternyata pernikahan dini itu memang berisiko,” terang gubernur dalam acara tersebut. (rs/rud/per/JPR/JPC)

  • Bagikan