SRAGEN, RAKYATJATENG – Peredaran narkoba di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen kembali marak. Petugas Lapas berhasil mengamankan tahanan atas nama Sriyono, 31, warga Dusun Jebol, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menceritakan awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa telah diamankan seseorang tahanan yang ternyata menyimpan narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Sragen yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti langsung menuju Lapas Kelas II A Sragen.
Setelah sampai di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh petugas. Narkoba tersebut diketahui saat petugas piket Lapas melakukan kontrol di blok D. Petugas mencurigai seseorang yang berjalan cepat menuju kamar nomor 2. Selanjutnya pelaku dikejar dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersebut ditemukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang disimpan di celananya. Lalu pelaku dibawa ke ruang trantib untuk dilakukan interogasi lebih detail.
Saat dibuka bekas deodorant berisi satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening. Yang mana di dalamnya berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso menjelaskan enam plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat 4,76 gram. Semua sudah diamankan di Polres Sragen. Dengan ini tersangka melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen,” terangnya.
Sebelumnya, ada kejadian pelemparan dari luar Lapas. Ketika petugas Lapas melakukan pemeriksaan ditemukan bahwa barang yang dilempar tersebut ternyata obat-obatan. “Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Lapas untuk mempersempit gerak mereka,” terangnya.
Sebelumnya Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budi Antara menyampaikan selama bulan Maret lalu di Sragen terdapat 5 kasus kepemilikan narkoba dengan 8 orang tersangka. “Dalam pperasi antik terungkap 5 kasus. Obat yang didapat sebanyak 970 butir, kemudian sabu 8,78 gram. Rata-rata ini dipakai sendiri,” ujarnya. (rs/din/fer/JPR/JPC)