SEMARANG, RAKYATJATENG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Riski M. Ridwan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika ke dalam lapas, Selasa (13/4/2021).
Kejadian berawal pada saat Riski hendak bertugas menuju pos atas melewati branggang tembok. Riski menemukan psikotropika tersebut dalam bentuk bungkusan hitam berjumlah 2 bungkus.
Diduga upaya penyelundupan psikotropika tersebut dengan modus melempar dari luar tembok lapas pada waktu jam buka puasa, yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Riski kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.
Kalapas Semarang melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.
Pihak Polsek Ngalian pun kemudian ke Lapas Semarang, Rabu (14/4/2021).
Sekira pukul 10.00 WIB, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, Ipda Bambang Aryanto, datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
“Bungkusan itu berisi 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C,” ungkap Supriyanto.
“Barang bukti penyelundupan psikotropika sejumlah 390 butir tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” lanjut Kalapas.
Selanjutnya untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Lapas Semarang sudah berupaya mengusulkan CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.
Kalapas sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas oleh petugasnya sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba.
Seluruh petugas dan tamu yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan serta alat komunikasi ke dalam Lapas dengan menyediakan loker untuk penyimpanan barang. (Sen)