JAKARTA, RAKYATJATENG – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri untuk menindak dan memberi sanksi tegas personel kepolisian yang masih terjerat dalam kasus Narkoba.
Hal itu ditekankan Kapolri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Sigit dalam sambutannya.
Menurut Sigit, tugas personel kepolisian sudah jelas, yakni memberantas, memberangus dan menangkap bandar narkoba. Bukan malah sebaliknya, polisi malah terjerumus barang haram itu.
“Karena saya pikir kami sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal seperti itu. Tapi disitu rekan-rekan juga di dalamnya, yang beginian selesaikan dengan cepat,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.
Saat ini, Sigit menyebut sudah banyak perubahan sikap maupun perilaku dari aparat kepolisian di lapangan. Terutama personel yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya melihat di lapangan banyak sekali perubahan yang sudah dilakukan oleh anggota, saya melihat bagaiamana rekan-rekan bekerja keras hadir pada saat masyarakat membutuhkan kehadiran dari kepolisian pada saat siang, pada saat banjir, pada saat hujan,” ujar Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit menekankan, oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainnya justru akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.
“Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus diperbaiki,” tegas Sigit.
Pada kesempatan tersebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga me-launching aplikasi Propam Presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja-kinerja dari aparat kepolisian. (Sen)