SEMARANG, RAKYATJATENG – Tiga buronan di tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
“Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Jumat (9/4/2021).
Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.
Menurut Priyanto, upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang putusan-nya telah berkekuatan hukum tetap yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang terpidana yang masih buron tersebut.
“Informasi tentang daftar pencarian orang bisa diakses melalui laman kejaksaan,” ujarnya. (Antara)