BOYOLALI, RAKYATJATENG – Barang-barang yang membahayakan milik warga binaan ditemukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali. Saat razia tim gabungan TNI, Polri, dan petugas rutan, Selasa malam (6/4/2021). Di antaranya korek api dan silet.
Razia digelar sebagai antisipasi masuknya barang-barang terlarang. Seperti handphone (HP), sajam, narkoba, dan sebagainya. Saat razia, satu per satu warga binaan dan tahanan dikeluarkan dari dalam kamar. Kemudian diperiksa petugas.
Kamar yang ditempati warga binaan juga tak luput dari penggeledahan. Bahkan, petugas yang melakukan pemeriksaan, menggunakan alat metal detector. Warga binaan dan tahanan dengan kasus narkoba juga wajib jalani tes urine.
“Hasil penggeledahan dari total 18 kamar, tidak ditemukan adanya HP, sabu-sabu, dan sebagainya,” terang Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Boyolali Ridhona Dzobit Harys Actova, Rabu (7/4).
Meski tak menemukan barang-barang tersebut di atas, hasil penggeledahan terhadap 187 warga binaan ini, petugas menemukan terlarang lainnya. Seperti korek api, Silet, tali, dan botol parfum. Sedangkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap 22 warga binaan, seluruhnya negatif.
“Semoga dengan razia ini, dapat meningkatkan kepatuhan warga binaan. Selain itu, juga upaya pencegahan penyeludupan peredaran narkoba di dalam rutan. Sekaligus rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57,” tandasnya. (rs/wid/fer/JPR/JPC)