SOLO, RAKYATJATENG – Pemkot Surakarta mengizinkan masyarakat menggelar buka puasa bersama pada Ramadan kali ini. Namun ada syaratnya. Selain itu, pedagang musiman, khususnya yang menyediakan menu takjil juga diberi kelonggaran.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) terbaru. “Pemkot memperbolehkan aktivitas pedagang musiman, asal harus sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta Heru Sunardi.
Aturan tersebut, yakni pedagang musiman dilarang berdagang di tepi jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, wajib menjaga jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya, serta mengemas setiap menu yang dijajakan. Artinya, pedagang tidak diperkenankan baru mengemas menu saat pembeli datang.
Selain itu, bagi mereka yang menggunakan konsep pedagang kaki lima (PKL), tidak boleh menyediakan makan di tempat. Seluruh jajanan wajib dibawa pulang oleh pembeli.
Di lain sisi, pemkot bekerja sama dengan kelurahan untuk menata pasar tiban yang kerap ditemui di Kemlayan, Serengan dan lokasi lainnya agar selalu mengutamakan prokes.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani menuturkan, dalam SE PPKM Mikro terbaru, diatur teknis berjualan takjil dan menu buka puasa saat Ramadan. Pemkot juga memberi kesempatan masyarakat yang ingin menggelar kegiatan buka bersama.
“Penjual takjil dan sebagainya kita perbolehkan asalkan tidak berkerumun. Kalau melanggar, kami tegur. Lebih dari tiga kali (tetap nekat) dilarang jualan. Soal buka bersama boleh, yang tidak boleh itu penyelenggaraan event di tengah acara buka puasa,” terangnya. (rs/ves/per/JPR/JPC)