KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Salah satu calon kepala desa di Desa Kebak, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah, ternyata mendaftarkan nama anaknya sebagai rival. Itu terjadi lantaran sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada pesaing dalam proses pencalonan pemilihan kepala desa.
Tanpa tandingan, Suwarno yang jadi calon kades akhirnya nekat mendaftarkan anaknya, yakni Agung Pranoto. Pemilihan kepada desa Kebak sendiri akan digelar, Senin (12/4) pekan depan.
Riyadi, ketua panitia pelaksana pemilihan kepala Desa Kebak, Jumantono mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Desa Kebak. Salah satu sosialisasinya untuk proses pemilihan kepala desa baru. Ini dilakukan setelah kepala desa sebelumnya diketahui meninggal dunia.
Namun, setelah dibukanya pendaftaran kurang lebih 10 hari, panitia hanya menerima satu berkas pendaftar, yakni dari Suwarno.
Karena H-1 sebelum penutupan pendaftaran tidak ada yang mendaftar, Suwarno akhirnya mengusulkan anaknya untuk juga jadi calon dengan ikut mengirimkan berkas-berkasnya. Suwarno sendiri sebelumnya sempat menjabat sebagai kepala Desa Kebak, selama dua periode.
“Informasi awal memang sebelumnya ada beberapa yang akan mendaftar. H-1 pendaftaran akan ditutup, baru pak Suwarno saja yang daftar. Kemudian karena sesuai dengan perbup itu minimal harus ada dua calon, maka kemudian anaknya pak Suwarno yang dicalonkan. Setelah kita terima berkasnya, dan sah, langsung kami proses untuk tahapan selanjutnya,” terang Riyadi.
Setelah disahkan, kedua orang tersebut kini sebagai calon kepala desa pergantian antar waktu. Setelah itu pihak panitia juga selanjutnya melakukan proses pengundian nomor urut. Suwarno mendapatkan nomor urut 1, sedangkan anaknya Agung Pranoto mendapatkan nomor urut 2.
“Saat ini kami tinggal menyelesaikan dua tahap saja. Yakni untuk tahap musyawarah internal menentukan hak suara dari 9 unsur tokoh masyarakat, dan nanti tanggal 12 (April) pelaksanaan untuk musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa antar waktu,” papar Riyadi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Anung Darmawan mengungkapkan, saat ini tiga desa yang akan menggelar pilkades pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga desa. Mulai dari Desa Girimulyo, Ngargoyoso; Desa Kebak, Jumantono, dan Desa Tlobo, Jatiyoso.
Sampai saat ini tinggal Desa Tlobo yang masih melakukan proses musyawarah untuk menentukan hak suara. Sedangkan dua desa lainnya yakni Girimulyo dan Kebak sudah siap untuk menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut.
“Tinggal Desa Tlobo saja, untuk menentukan hak suara dari masing-masing perwakilan itu. Siapa saja nanti yang akan ditunjuk untuk bisa menggunakan hak suaranya. Karena kalau nanti tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka akan dilakukan pemungutan suara secara terbatas. Baik dari perangkat desa, BPD, dan sembilan unsur kelompok masyarakat yang ada di desa tersebut. Kemudian ditambah perwakilan dari masyarakat lainnya, dimana satu dusun hanya boleh diwakili lima orang,” jelas Anung. (rs/rud/fer/JPR/JPC)