SEMARANG, RAKYATJATENG – Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan paket kiriman berupa rokok diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut mobil travel jenis Elf dari Jepara tujuan Sumatera.
Elf berhasil diamankan di rest area tol Manyaran, Semarang. Sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merk berhasil diamankan.
Berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh seksi Penindakan dan Penyidikan pada Selasa 30 Maret 2021 pukul 04.30 WIB, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.
Pada sekitar pukul 07.00 WIB didapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah Jakarta. Tim kemudian menghentikan Elf tersebut di rest area tol Manyaran, dan dilakukan pemeriksaan didampingi sopir Elf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, didapati 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan merk Hima Black, ABS Bold, Dols.
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto menyampaikan apresiasi kepada tim yang tak kenal waktu dalam menindaklanjuti setiap informasi intelijen yang diterima dari masyarakat.
Penindakan ini adalah bagian dari upaya Kantor Bea Cukai Semarang terus siaga. “Ini demi melindungi masyarakat dan tetap menjaga penerimaan negara,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Terhadap penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 307.230.000 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
“Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan,” jelas Sucipto. (Sen)