KPU Surakarta Bongkar 1.231 Kotak Suara Pilkada 2020

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti (dua dari kiri) disaksikan anggota Bawaslu Poppy Kusuma (dua dari kanan) dan perwakilan Polresta surakarta saat membuka dan membongkar kotak suara hasil Pilkada Surakarta 2020 di Gudang KPU Kota Surakarta, Sabtu (27-3-2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

SURAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, melaksanakan pembukaan dan pembongkaran 1.231 kotak suara hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 di gudang KPU setempat, Sabtu (27/3/2021).

Pada acara kegiatan pembukaan dan pembongkaran kotak suara Pilwakot Surakarta 2020 dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti bersama jajarannya dengan disaksikan perwakilan dari Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma dan pihak kepolisian.

Menurut Nurul Sutarti, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca-Pemilu, khususnya pada Pasal 36, yang menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota dapat mengosongkan kotak suara.

Artinya, kata dia, membuka dan membongkar kotak suara 1 bulan setelah pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD/DPD/DPR/Presiden/gubernur/wali kota/bupati.

Pada hari Sabtu ini, tepat 1 bulan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada tanggal 26 Pebruari 2021. Pada hari ini, 27 Maret, atau 1 bulan setelah pelantikan.

“Kegiatan ini hampir semua KPU kabupaten/kota sepakat melaksanakan membongkaran kotak suara hasil Pilkada 2020. Khusus surat suara, akan ditimbang karena nanti akan dimusnahkan, dalam arti setelah mendapatkan izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan KPU RI,” kata Nurul.

Nurul menyebutkan perlengkapan pemungutan suara terdiri atas surat, kotak, dan bilik suara, sedangkan dukungan lainnya, seperti alat coblos, termasuk ada form formulir masuk dalam perlengkapan pemungutan suara.

“Hal ini bisa menjadi arsip seperti surat suara dan formulir-formulir. Untuk surat suara, sudah bisa dimusnahkan. Jika bernilai ekonomi, harus dilelang setelah mendapatkan izin dari ANRI dan KPU RI,” kata Nurul.

Disebutkan pula bahwa jumlah kotak suara yang dibongkar sebanyak 1.231 kotak suara atau sejumlah TPS Pilkada Surakarta 2020.

Pada pembongkaran kotak suara dengan melibatkan 20 orang ditargetkan 3 hari ke depan sudah selesai.

“Kami harus sudah melaporkan hasil kegiatan ini ke KPU Provinsi Jateng pada tanggal 30 Maret mendatang,” kata Nurul. (Antara)

  • Bagikan