Pelayan Rumah Makan Ditangkap karena Jualan Sabu, Polisi Sita 150 Gram

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Tergiur keuntungan besar menjual sabu-sabu, Nanang Setiawan (37), menjadi pengedar selama tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 150 gram senilai ratusan juta rupiah.

Selama ini, Nanang dan si bandar berkomunikasi lewat jaringan telepon. “Tidak pernah bertemu. Ambil barang di tempat tertentu,” ujar warga Bulu, Desa Ngadirojo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo di Mapolresta Surakarta, kemarin (17/3).

Oleh Nanang, sabu dari si bandar dipecah menjadi beberapa paket kecil. Setiap mengedarkan satu paket sabu, pria yang bekerja sebagai pelayan rumah makan ini mendapat upah Rp 25 ribu.

“Pertama disuruh mengedarkan 50 gram (sabu), kemudian 100 gram di wilayah eks Karesidenan Surakarta,” jelasnya.

Wakapolresta Surakarta AKBP Denny Herianto mengatakan, tangkapan besar ini melalui proses panjang.

Awalnya jajaran Polsek Serengan mengamankan dua orang pengguna narkoba berinisial FYN dan HES. Setelah dikembangkan, empat lainnya ditangkap di wilayah Polsek Jebres dengan total barang bukti 46,4 gram.

Hasil penyelidikan, sabu tersebt berasal dari satu orang, yang tak lain Nanang. Saat ini, Polresta Surakarta fokus mengungkap jaringan di atas Nanang. Dari catatan kepolisian, lanjut Denny, Nanang pernah dihukum dengan kasus serupa.

Ditambahkan Wakapolresta, selama dua pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT).

“Ini membuktikan Kota Solo masih menjadi tujuan peredaran sabu di Jateng dan semua bisa saling terkait. Kami akan tersus memburu sampai akar-akarnya,” tegas Denny.

Sementara itu, dari tangan belasan tersangka kasus narkoba, polisi menyita lebih dari 200 gram sabu dengan nominal sekitar Rp 250 juta. Mereka diancam pasal 112 dan 114 Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (rs/atn/per/JPR/JPC)

  • Bagikan