Viral Anak Dirantai Orangtua Kandung di Purbalingga, Begini Penjelasan Kapolres

  • Bagikan
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto.

PURBALINGGA, RAKYATJATENG – Beredar video viral di media sosial seorang anak laki-laki yang ditemukan warga dalam kondisi dirantai di dapur rumah oleh orang tua kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, terkait video itu ia pun telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

“Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan,” ucap Fannky, Senin (15/3/2021).

Hasil pemeriksaan memang ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dalam keadaan dirantai dalam rumahnya.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mungkin akan menjadi suatu stigma negatif dari masyarakat.

“Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” katanya, didampingi Kasatreskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Polres Purbalingga Iptu Widyastuti.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Orang tuanya berpikir anaknya akan aman dirantai ketika ditinggal di rumah sendirian.

“Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1×24 jam atau lebih secara terus-menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai. Di dekat si anak, juga disediakan makanan maupun minuman saat ditinggal. Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

“Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang,” ungkapnya.

Terkait itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya, agar bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungan untuk tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan. Selain itu, bisa menerima kembali keluarga tersebut tinggal di rumahnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial. Karena harus tahu kronologisnya, sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.

“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” ucapnya.

Terkait orang tua anak tersebut saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan, kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan.

“Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut. Hanya saja langkah yang salah dilakukan dan itu yang harus diperbaiki,” ujarnya. (Sen)

  • Bagikan