SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, kerap merasahkan warga dan pengguna jalan. Tindakan tegas pun dilakukan tim gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Sukoharjo, dengan membubarkan aktivitas mereka, Sabtu malam (13/3). Puluhan kendaraan diamankan.
“Selain meresahkan balap liar ini berbahaya bagi pengendaranya dan pengguna jalan lain,” kata Kapolsek Kartasura AKP Heldan Pramoda Wardhana kemarin (14/3).
Tim menyisir sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani, Kartasura. Sejumlah kendaraan berknalpot tidak standar diamankan dari sejumlah titik. Hasilnya, tim mengamankan 26 sepeda motor yang diduga akan berpacu di arena balap liar jalan protokol Kartasura.
Heldan mengatakan, razia digelar menindaklanjuti keluhan warga dan sebagai langkah antisipasi balap liar yang diduga juga bermotif aksi judi. Bahkan, sempat terjadi kecelakaan di arena balap liar.
“Ini juga menindaklanjuti laporan warga karena marak balap liar dengan suara bising yang menggangu warga. Apalagi balapan dilakukan dimalam hari sangat mengganggu,” kata Heldan.
Seluruh pengguna motor yang terjaring razia diminta menulis surat pernyataan agar tidak melakukan balap liar. Mereka juga diminta melengkapi surat kendaraan dan sepeda motor sesuai standar. Sedangkan untuk sepeda motor memenuhi standar dengan surat lengkap langsung diminta pulang.
Aksi tegas juga dilakukan Satlantas Polres Karanganyar. Puluhan sepeda motor yang berknalpot tak sesuai standar atau brong langsung diamankan dari Jalan Lawu pada Sabtu (13/3) malam. Selanjutnya dibawa ke Polres Karanganyar.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengungkapkan, operasi penggunaan knalpot brong dilakukan di sepanjang Jalan Lawu. Mulai dari simpang empat Papahan ke timur hingga Alun-Alun Karanganyar.
“Ada beberapa masukan dan keluhan dari masyarakat. Mereka merasa terganggu dengan adanya suara sepeda motor yang knalpotnya tidak standar. Kemudian kami tindak,” terang Anggoro.
Tak hanya masyarakat di sepanjang jalan lawu yang mengeluh mendengarkan suara kebisingan knalpot, jajaran forkopimda sebelumnya juga sempat mengeluh terkait dengan adanya suara berisik yang ditimbulkan dari knalpot modifikasinan tersebut.
“Jajaran Satlantas sudah ada kelonggaran untuk penegakan hukum. Tapi khusus untuk knalpot Brong. Karanganyar pokoknya katakan tidak dengan knalpot brong,” tegas Anggoro.
Dalam operasi yang dilakukan, lebih lanjut Anggoro mengungkapkan, anggota Satlantas juga dibekali alat pengukur tingkat suara atau kebisingan knalpot, yakni decibel meter.
Ya batas maksimal kebisingan adalah 90 dB, kalau lebih dari itu kita amankan. Kalau mau mengambil ya, besok membawa surat-surat yang lengkap dan ganti dengan knalpot standar,” pungkasnya. (rs/kwl/rud/per/JPR/JPC)