JEPARA, RAKYATJATENG – Kegiatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro dinilai efektif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bupati Jepara Jawa Tengah Dian Kristiandi memastikan PPKM Skala Mikro diperpanjang lagi hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan masa PPKM Skala Mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
”Untuk PPKM Skala Mikro ini, diperpanjang hingga 22 Maret 2021,” kata Dian Kristiandi.
Disampaikan Andi, PPKM Skala Mikro ini memberikan dampak positif dan signifikan dalam pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara. Hal ini terbukti dari status Kabupaten Jepara yang tidak lagi di posisi zona merah dan kembali ke zona oranye. Bahkan sampai ke tingkat RT, sudah tidak ada lagi yang masuk zona merah.
”Sempat desa, yang masuk zona merah yaitu Desa Geneng, Kecamatan Batealit. Sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Andi.
Posisi saat ini, untuk masing-masing RT, zona merah sudah tidak ada. Zona oranye ada dua RT, zona kuning ada 193 RT, dan zona hijau ada 4.485 RT.
Kegiatan ini mencakup penangan dan pengendalian sampai ke tingkat bawah. PPKM Mikro melibatkan kerja sama mulai dari RT, desa, kecamatan, hingga TNI dan Polri. Kegiatan dalam program PPKM skala mikro ini juga mencakup edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (ks/war/zen/top/JPR/JPC)