Mucikari Penjual Gadis-gadis Bawah Umur Ditangkap, Pasang Tarif Rp 500 Ribu

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Praktik prostitusi online yang melibatkan gadis-gadis di bawah umur kian memprihatinkan. Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang mucikari yang menjual tiga pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, awalnya Tim Cyber melakukan penyelidikan di dunia maya. Hingga menemukan akun yang menjual wanita penghibur bagi pria hidung belang.

“Dia punya akun di medsos yang diberi nama KUNTHUL BAE yang dikelola oleh tersangka dengan isinial La. Jadi setelah calon pelanggan berhubungan memalui medos, kemudian tertarik, maka transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp,” jelas Ade, Rabu (10/3).

Kepada calon pelanggan, La lantas mengirimkan foto tiga wanita di bawah umur, antara lain ND (15), D (16), dan R (16). Sekali kencan ketiga remaja ini dibanderol dengan tarif Rp 500 ribu.

Setelah deal, La akan meminta WES atau DAH mengantarkan gadis-gadis di bawah umur tersebut ke hotel yang telah ditentukan. “Bisnis ini sudah dilakukan oleh La sendiri sejak akhir 2020. Untuk ND sudah dijual sebanyak tujuh kali, D sebanyak tiga kali, dan R sebanyak dua kali,” kata kapolresta.

“Kemudian pembagiannya, gadis-gadis itu mendapat jatah Rp 300 ribu, sedangkan jatah untuk La sebesar Rp 200 ribu,” imbuh dia.

Polisi melalui Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPPA) masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. Hal ini guna mencari kemungkinan masih adanya anak di bawah umur lain yang juga dijual oleh La. Diketahui, status tiga gadis di bawah umur tersebut sudah putus sekolah.

“Kami juga berharap kepada seluruh pengelola hotel, losmen, hingga wisma untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku-pelaku kasus asusila seperti ini. Tidak ada lagi ruang di Kota Solo bagi pelaku-pelaku pekat (penyakit masyarakat), di mana protitusi masuk di dalamnya,” tegas Ade.

Kepada ketiga pelaku, yakni La, WES, dan DAH, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Untuk saat ini ketiga anak di bawah umur ini masih dalam pembinaan Unit PPA, untuk mengembalikan kodisi fisik maupun psikisnya,” papar Ade.

Sementara itu, tersangka La mengaku jika para korban ini yang mendatangi pelaku dan meminta pekerjaan. Bukanya mengarahkan ke pekerjaan yang positif, para korban malah dijerumuskan ke dunia prostitusi.

“Kenal mereka lewat medsos, butuh uang katanya. Untuk sistem pembayarannya tamu bayar cash di kamar, setelah itu yang Rp 200 ribu diberikan ke saya,” kata La. (rs/atn/per/JPR/JPC)

  • Bagikan