KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Pemkab Karanganyar Jawa Tengah memberi kelonggaran kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan.
Resepsi boleh menerapkan sistem piring terbang, sehingga tamu undangan bisa duduk menikmati hiburan dalam waktu yang lama. Namun demikian, tamu undangan tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menjelaskan, kebijakan izin hajatan pernikahan diubah. Dari yang semula sistem banyu mili, kini dilonggarkan menjadi sistem piring terbang. Hal itu menindaklanjuti desakan dari sejumlah masyarakat.
”Kasihan kalau mempelai pria membawa keluarganya untuk iring-iring, makanya kami perbolehkan. Tapi kapasitas dibatasi dan pelaksanaan protokol kesehatan tetap harus dilakukan,” jelas bupati.
Ditambahkan dia, sistem banyu mili ternyata susah diterapkan. Selain itu, menjadikan kepala desa merasa dilematis.
”Penerjemahannya berbeda-beda. Belum lagi pelaku pekerja seni mata pencahariannya juga terganggu. Karena tidak ada tanggapan atau sewan,” paparnya.
Meski diberi kelonggaran, proses administrasi tetap seperti biasa. Yakni memberikan pemberitahuan kepada tim gugus tugas di desa dan kecamatan. Selanjutnya, akan dimonitoring tim gugus tugas tingkat kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar Yopi Eka Jati Wibawa menjelaskan pihaknya akan siap melaksanakan semua kebijakan dari pemerintah terkait hajatan.
”Kami perintahkan petugas di kecamatan untuk melakukan pemantauan. Yang paling penting adalah pelaksanaan protokol kesehatan itu,” singkat Yopi. (rs/rud/per/JPR/JPC)