JAKARTA, RAKYATJATENG – Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) telah menggelar ujian sertifikasi. Ujian sertifikasi diberikan kepada anggota IKHAPI yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak A & B, serta memenuhi portofolio sebagai calon tax advisor untuk mendapatkan gelar dan menyandang Certified Tax Advisor (CTA).
Dalam upaya mendukung program pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19, ujian sertifikasi ini digelar menggunakan aplikasi Zoom Meeting, pada pada Kamis 18 Februari 2021.
Pada tahap awal, peserta mengikuti ujian tertulis. Sedangkan pada tahap kedua dilakukan interview kepada peserta oleh assessor .
Salah satu peserta yang mengikuti ujian sertifikasi IKHAPI adalah Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv, Dr(c), KP, Henry Indraguna S.H., M.H, C.L.A., C.I.L., C.Med., C.R.A., C.T.A., C.T.L., C.M.L.C dan dinyatakan lulus terbaik.
“Setelah dinyatakan lulus, saya berhak menerima sertifikat Certified Tax Advisor (CTA) dan menyandang gelar tersebut,” kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Henry menuturkan, Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan sertifikasi yang menunjukkan keahlian Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional dibidang konsultan pajak.
Henry menambahkan, pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan kelemahan regulasi di bidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat.
Kemudian lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas, sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum yang tanpa disadari dan akhirnya dapat di penjara/tahan badan /Gijzeling.
“Kurangnya pengetahuan pajak sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga akhirnya dapat dipenjara,” imbuhnya
Dari pelatihan tersebut, menurut dia banyak mendapatkan ilmu mengenai bidang konsultan pajak.
“Tujuanya, untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum, termasuk mereka yang kurang mampu namun tidak paham hukum dan butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut pajak,” tuturnya.
“Saya berharap dengan kelulusan ini, saya akan lebih meningkatkan kinerja dan mengabdi untuk masyarakat. Termasuk membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum bagi mereka yang membutuhkan pendampingan,” tambahnya.
Dengan ilmu barunya ini diharapkan ke depan akan banyak membantu masyarakat. “Saya menyadari bahwa tidak semua orang paham tentang hukum dan pajak, maka saya akan membantu yang membutuhkan,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, dia tengah mempersiapkan diri untuk maju sebagai wakil rakyat/DPR-RI dari Dapil V Jawa Tengah (Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo) di 2024.
“Sehingga nantinya, saya siap jadi wakil rakyat yang kompeten. Termasuk ikut dalam menyelesaikan masalah hukum yang ada di tengah masyarakat, tuturnya
Sementara itu, Presiden IKHAPI Dr. (c) Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA, CITA mengatakan, sejalan dengan program-program yang dilaksanakan IKHAPI, ia berharap para peserta mampu dan kompeten untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan.
Proses ujian berlangsung dengan lancar, sesuai harapan peserta, panitia, dan para penguji.
“Diharapkan, sertifikasi ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum/advokat, akuntan, dan khususnya praktisi perpajakan,” ujar Joyada Siallagan. (Sen)