MAGELANG, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah mengungkap kasus aborsi dan menahan tiga orang tersangka, yaitu seorang dukun dan pasangan pelaku aborsi.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, di Magelang, Kamis (11/2/2021), menyebutkan tiga tersangka itu, yakni seorang dukun pijat SR (35), warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Kemudian, pasangan pelaku aborsi seorang laki-laki HY (21) dan SA (21), keduanya warga Kabupaten Purworejo.
Hadi menyampaikan kejadian aborsi pada 21 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah SR.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis (17/12), pelaku SA dan HY datang ke rumah SR dan terjadi kesepakatan melakukan aborsi, sehingga kedua pasangan diminta menginap selama lima hari di rumah dukun tersebut.
Saat berada di rumah dukun tersebut, katanya, SA diberikan beberapa ramuan, yakni merica, minuman bersoda, dan nanas yang diblender kemudian diminum, setelah itu dilakukan pemijatan di bagian perut hingga janinnya keluar.
Janin yang telah keluar tersebut diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan. Selanjutnya, janin dikuburkan di pemakaman umum dilakukan oleh HY dan SR.
Hadi mengatakan pasangan tersebut menggugurkan kandungannya, karena malu belum menikah. Mereka masih kuliah di salah satu PTS di Purworejo.
Ia menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka SR mengaku baru pertama kali melakukan aborsi.
Dia mengetahui cara aborsi dengan ramuan tersebut diperoleh dari youtube. (Antara)