BLORA, RAKYATJATENG – Polres Blora Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang palawija yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk bersubsidi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora. Dari dalam gudang, petugas mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga. Dari informasi itu berujung pada kecurigaan lantaran terdapat aktivitas penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 200 sak pupuk jenis Phonska, 35 sak pupuk jenis TSP atau SP36, kemudian 63 sak pupuk jenis urea,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Rabu (10/2/2021).
Dari keterangan yang dihimpun, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.
“Dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tandasnya.
Adapun dalam penggerebekan tersebut polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Dia adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan, pupuk tersebut sudah tersimpan di gudang sejak seminggu yang lalu. Bahkan, sejumlah petani ada pula yang telah membelinya.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah ada yang diedarkan,” jelasnya.
Kata Wiraga, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (Sen)