SOLO, RAKYATJATENG – Satpol PP Kota Surakarta mencatat 70an pelanggaran saat pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu (6-7/2).
Dari puluhan pelanggaran itu, kategori perseorangan dengan sanksi sosial menjadi urutan tertinggi. Kemudian disusul penutupan 17 kios pasar tradisional dan sisanya penutupan lokasi usaha dan pemberhentian hajatan nikah.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, persentase kepatuhan dan ketidakpatuhan masyarakat selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja setara dengan 60:40 persen. Meski lebih banyak masyarakat yang sudah patuh, pihaknya masih saja mencatat 70-an pelanggaran yang dilakukan pada 6-7 Februari kemarin.
“Situasi kota pada Sabtu (6/2) cenderung lebih patuh, masyarakat masih lebih banyak yang berdiam diri di rumah daripada mereka yang keluar. Mungkin karena Sabtu lalu itu tidak ada hal yang cukup mencuri perhatian. Masyarakat mulai berkegiatan pada Minggu (7/2). Mungkin karena mereka menduga tidak banyak penertiban dilakukan pada Sabtu-nya,” kata dia.
Pada Sabtu lalu, sejumlah agenda besar seperti senam masal hingga kontes ikan hias dihentikan karena melanggar aturan. Kemudian pada Minggu kemarin, satpol PP mulai siaga sejak pagi. Hasilnya, sejumlah masyarakat terjaring karena tak patuh melaksanakan protokol kesehatan, seperti abai dalam menjaga jarak dan tidak mengenakan masker dengan benar.
“Pelanggaran perseorangan paling mendominasi, langsung kami beri sanksi sosial (bersih-bersih) di sekitar lokasi tempat mereka terjaring (sekitar pasar, taman atau area publik lainnya). Mayoritas pelanggar perseorangan ini berasal dari luar kota. Mungkin karena mereka menduga Solo tidak melakukan pengawasan sehingga mereka banyak beraktivitas di Kota Solo,” papar Arif.
Catatan pelanggaran terbanyak lainnya adalah penutupan 17 kios dari 14 pasar tradisional yang ada di Kota Bengawan. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/258 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam Rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja, telah diatur, pedagang pasar tradisional yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendapat sanksi tanpa didahului peringatan.
“Rata-rata para pedagang itu tidak memakai masker. Kalaupun memakai masker, memakainya tidak sempurna. Kami beri sanksi berupa penutupan lokasi usaha selama tujuh hari. Totalnya ada 17 kios yang ditutup, berada di 14 pasar tradisional yang berbeda-beda,” kata dia.
Lainnya adalah ditemukan pelanggaran di sejumlah lokasi usaha, di mana sebelumnya sudah sempat mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dan 2. Jenis pelanggarannya pun masih sama, seperti kerumunan dan menyelenggarakan hiburan live music. Satpol PP pun memberikan tindakan tegas pada masing-masing pengelola.
“Sebanyak lima usaha kuliner kami tutup selama tiga hari. Senin (8/2) ini, pengelola kami proses sesuai pelanggaran yang dilakukan,” beber Arif.
Kemudian soal pelaksanaan hajatan nikah, sedikitnya ada tiga hajatan yang terpaksa dihentikan petugas karena melanggar aturan. Ketiganya itu dilakukan pada Minggu (7/2) kemarin. “Sabtu lalu tidak ada penertiban hajatan, tiga hajatan yang kami tertibkan kami lakukan pada Minggu (7/2) kemarin,” kata dia.
Di sisi lain, gerakan Jateng Di Rumah Saja memang telah selesai. Meski demikian, bukan berarti masyarakat bisa bebas dalam berkegiatan karena masa perpenjangan PPKM hingga 8 Februari masih diberlakukan.
Jikalau tidak ada perpanjangan, aturan main yang berlaku masih merujuk pada regulasi sebelumnya, di mana kerumunan dan aktivitas di luar rumah masih akan tetap dibatasi dan diawasi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, satpol PP mengajak masyarakat agar patuh aturan.
“Selama dua hari di rumah pelanggaran paling banyak ditemukan pada hari kedua penerapan pada Minggu (7/2). Pengawasan di Solo masih akan ketat karena PPKM masih berlaku hingga 8 Februari. Kami harap masyarakat masih bisa mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Jika masih saja melanggar akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Arif. (rs/ves/per/JPR/JPC)