JAKARTA, RAKYATJATENG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Ervan Fajar Mandala.
Terpidana yang telah merugikan keuangan negara dengan total senilai Rp439 miliar itu ditangkap oleh Tim Tabur di daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.00.
Sebelumnya Ervan dinyatakan buron sejak 2013, atau 7 tahun silam. Ia merupakan satu di antara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Askrindo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 25/2002 sebagaimana diubah menjadi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.
Oleh karena itu Ervan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.
Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Sesuai dengan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).
Kasus yang menjerat Ervan bermula, saat ia dalam kurun waktu 2004-2009, menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM.
Serta, bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Kala itu, PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di antaranya adalah PT RAM, milik terpidana Ervan. Ternyata praktik yang dilakukan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011, yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi, yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo,” terang Ashari. (Sen)