PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Polisi mengamankan seorang lelaki berinisial RM (27) warga Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, karena kasus pencurian sebuah truk boks dengan nomor polisi G 1532 LA.
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Gangsar Subagyo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal saat seorang karyawan PT Median Sarana Sejahtera, Komari (43) yang saat itu sedang tidur dipaksa bangun oleh tersangka.
“Setelah itu, tersangka mengambil truk dan memaksa korban untuk membukakan pintu garasi mes sambil mengancam minta uang tebusan sebesar Rp200 juta,” kata Wakapolres, Kamis (4/2/2021) sore.
Setelah tersangka kabur dengan mengendarai truk boks, Komari yang merupakan warga Plombokan, Semarang Utara bersama saksi lainnya yaitu Antariksa (49) dan Sumarmo (43) melaporkan kasus itu pada polisi.
Usai melaporkan kasusnya, saksi Antariksa dan Sumarmo melakukan pencarian truk boks yang dibawa oleh tersangka.
“Saat pencarian itu, saksi menjumpai truk yang dibawa tersangka berada di wilayah pasar grosir Setono Pekalongan. Saksi kemudian melaporkan terhadap keberadaan truk yang dibawa tersangka pada polisi yang kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.
Menurutnya, dalam modus operandinya tersangka masuk ke dalam mes karyawan PT Median Sarana Sejahtera dengan memanjat tembok pagar.
“Kemudian setelah masuk ke dalam mes, tersangka mengambil kunci truk dan mengancam pelapor untuk membukakan pintu garasi. Pada saat itu, tersangka juga mengancam pada korban agar menyediakan uang tebusan Rp200 juta apabila bosnya ingin selamat,” katanya. (Sen)