Pelanggar Prokes saat ‘Jateng di Rumah Saja’ Bisa Dipidana

  • Bagikan
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Gerakan Jateng di Rumah Saja mulai dilaksanakan besok, Sabtu (6/2/2021). Sanksi pidana bisa diterapkan kepada masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan. Hal ini ditegaskan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebab, Tim Pengurai Kerumunan (TPK) tetap diterjunkan selama pelaksaan gerakan dua hari di rumah saja. “Akan kita jerat dengan undang-undang kekarantiaan serta undang-undang kesehatan,” tegas Ade, Jumat (5/2/2021).

Langkah pidana ini akan dijatuhkan bagi pelanggar yang mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota ketika akan ditertibkan. Kebijakan ini juga bakal diteapkan kepada pengelola tempat usaha.

“Tetap, yang kita kedepankan sanksi sosial seperti SE (surat edaran) wali kota yang terbaru (SE No. 067/258). Yaitu kerja sosial selama 8 jam untuk masyarakat serta penutupan sementara hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar,” katanya.

Ditegaskan Ade, penerapan SE ini mengikat bagi siapapun, termasuk anggota keluarga dari jajaran Polri. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang diistimewakan. Apabila ada keluarga anggota yang melanggar, akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi aturan ini berlaku untuk siapa saja, terkecuali untuk beberapa sektor. Antara lain penanganan bencana, kesehatan serta petugas keamanan. Sehingga apabila masyarakat tidak ada kegiatan yang benar-benar mendesak, agar di rumah saja dulu. Kita komitmen untuk sama-sama memutus mata rantai corona ini,” urainya.

Ditambahkan Ade, pihaknya juga akan all out untuk mengawasi agar tidak ada penggaran prokes selama dua hari penerapan Jateng di Rumah Saja. Sedikitnya enam Tim Pengurai Kerumunan akan diterjunkan melakukan patroli, berkolaborasi dengan Tim Cipta Kondisi. Satu tim terdiri dari 45 orang anggota.

“Nanti juga ada tim yang berjaga di pos penegakan prokes yang didirikan pemilik usaha. TPK juga akan melakukan patroli, terutama di titik-titik rawan pelanggaran prokes. Seperti di daerah (Jalan) Jayawijaya dan Tangkuban Perahu,” imbuh Ade.

Dengan gerakan ini diharapkan angka persebaran Covid-19 bisa ditekan. “Alhamdullilah, hasil rapat anev (analisis dan evaluasi) terakhir pekan ini, kita sudah pada zona oranye. Semoga bisa terus turun, sehingga kehehatan masyarakat bisa kita jaga, kesehatan ekonomi juga bisa pulih, bangkit di tengah pandemi,” pungkas kapolresta. (rs/atn/per/JPR/JPC)

  • Bagikan