WONOGIRI, RAKYATJATENG – Pemkab Wonogiri Jawa Tengah memastikan masih membuka pasar tradisional selama penerapan dua hari Jateng di Rumah Saja, mulai besok hingga Minggu (6-7/2).
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) juga bisa beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pemkab mengambil jalan tengah dalam menentukan kebijakan terkait operasional pasar tradisional selama Jateng di Rumah Saja.
Pasar-pasar masih tetap beroperasi seperti yang diatur dalam PPKM. Sebab, pemkab mengolaborasikan surat edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait gerakan Jateng di Rumah Saja dengan SE Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
Menurut Ganjar, gerakan Jateng di Rumah Saja digelar saat PPKM masih berjalan. Sementara dalam regulasi PPKM tidak diatur untuk melakukan penutupan pasar, toko, dan ruang-ruang publik secara masif. Yang diinstruksikan adalah agar semuanya diatur.
“Jalan tengahnya bagaimana? Jalan tengahnya kami akan berkoordinasi agar di pasar tradisional diletakkan petugas-petugas. Dalam hal ini satpol PP dan TNI-Polri,” ungkap bupati di ruang kerjanya, Jumat (5/2).
Petugas tersebut berkewajiban untuk melakukan monitoring. Apakah penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat fasilitas punlik benar-benar sudah dilakukan secara ketat atau belum.
Bupati yang akrab disapa Jekek itu meyakini, aktivitas masyarakat bakal berkurang pada akhir pekan ini. Sebab, masyarakat sudah mendapatkan informasi terkait adanya gerakan Jateng di Rumah Saja.
“Meskipun begitu, fungsi monitoring ini akan menjaga. Apabila ditemukan masyarakat yang karena kejenuhan atau aspek lain (melanggar prokes), langsung bisa mendapatkan peringatan dan teguran dari petugas-petugas kami,” urai Jekek.
Dia menambahkan, upaya tersebut adalah upaya paling realistis yang bisa dilakukan oleh pemkab. Sebab, tidak akan mungkin menutup pasar, seperti dalam SE gubernur.
“Pasti akan banyak pelanggaran (apabila pasar ditutup). Kalau banyak pelanggaran, sekarang sanksinya apa? Sanksinya kan juga tidak diatur,” kata dia.
“Maka, daripada menimbulkan kegaduhan dan spekulasi, mending kami ambil jalan tengah. Para petugas nanti kita bagi sesuai tugas masing-masing di wilayah kecamatan-kecamatan. Lebih kepada melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Para petugas itu bakal memberikan teguran kepada para pelanggar protokol kesehatan. Teguran itu sebagai pengingat bahwa saat ini masyarakat masih berhadapan dengan Covid-19. Jekek menegaskan, pihaknya bakal lebih menekankan edukasi kepada masyarakat.
“Semua yang tergabung dalam satuan tugas lebih mengakselerasikan fungsi edukasi, pendampingan, dan pencegahan. Bukan dalam fungsi penindakan. Itu akan lebih efektif,” tegasnya.
Bupati juga tidak menerbitkan SE terkait gerakan Jateng di Rumah Saja. Menurut dia, dalam mengeluarkan SE harus ada acuan yang menjadi dasar. Padahal jika mengacu SE gubernur, pasar harus ditutup. Sementara bila mengacu instruksi dan regulasi PPKM dari pusat, pasar diperbolehkan beroperasi.
“Tadi pagi Pak gubernur juga mengeluarkan statemen bahwa pasar tetap buka tidak masalah. Kebijakan dikembalikan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah. Maka daripada menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat, kami tekankan fungsi pengawasan di pasar,” ucap Jekek.
Sementara itu, para PKL juga tetap diperbolehkan menggelar lapaknya. Jam operasional pun tetap dibatasi hingga pukul 22.00 sesuai dengan SE bupati.
“Ini momentum yang tepat untuk mengingatkan kepada masyarakat. Tidak boleh jenuh, abai, dan lalai. Karena saat ini transmisi penularannya cepat, angka penularan Covid-19 juga semakin tinggi,” kata dia.
Soal adanya SE-SE yang dikeluarkan akhir-akhir ini, menurut bupati, harus disikapi bahwa saat ini ada kondisi khusus yang harus diwaspadai. (rs/ria/per/JPR/JPC)