TEMANGGUNG, RAKYATJATENG – Polres Temanggung Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat perjudian di Dusun Karangrejo, Desa Gondangwinangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Kamis (28/1/2021).
Polisi mengamankan tiga orang dan sejumlah barang bukti.
Kasusnya bermula ketika pada Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 17.45 WIB, Unit Resmob Polres Temanggung mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang sedang bermain kartu dengan taruhan uang.
Mengetahui kebenarannya, Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi tersebut benar.
Tim gabungan langsung menggerebek rumah itu dan mengamankan tiga orang yang diduga pelaku judi, masing-masing berinisial JI (40), R (46), dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp2,5 juta.
“Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana perjudian,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021).
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan. Para pelaku diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sen)