BANYUMAS, RAKYATJATENG – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sejak Oktober 2020. Polisi meringkus lima pelaku Tiga di antaranya merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
“Kami berhasil mengamankan lima pelaku curanmor yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah, yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/21).
Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian di antaranya Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kecamatan Wangon dua kali, Kecamatan Jatilawang enam kali, Kecamatan Patikraja satu kali, Kecamatan Cilongok satu kali, dan Kecamatan Rawalo sebanyak dua kali.
“Pelaku dalam melakukan aksinya mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menambahkan para pelaku melakukan pencurian sepeda motor sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku pemetik menjual motor hasil curian kepada penadah dan dijual melalui media sosial di berbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor,” kata Berry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun.
Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan pengamanan kendaraannya dengan selalu mengunci setang kendaraan dengan memasang kunci tambahan. Selain itu, menghindari parkir di pinggir jalan tanpa pemantauan atau pengawasan. (Sen)