PPKM Jilid 2 di Surakarta Lebih Longgar, Boleh Gelar Resepsi Hajatan

  • Bagikan
Resepsi pernikahan yang dibubarkan petugas gabungan di Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (24/1). (ISTIMEWA)

SOLO, RAKYATJATENG – Aturan main pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 bakal lebih longgar dari pada sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta Jawa Tengah telah merevisi sejumlah aturan yang akan diterapkan pada perpanjangan PPKM pada 26 Januari-8 Februari.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan, sejumlah aturan mengalami penyesuaian, seperti kebijakan bagi sektor informal dan toko retail yang kini tak dibatasi waktu operasionalnya.

“Kalau dari pusat kan tidak diatur, hanya di kota kami detailkan saja. Jam buka dan tutupnya menyesuaikan waktu operasional masing-masing usaha. Seperti wedangan, warung makan, kuliner, dan lainnya hingga toko retail,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1).

Sementara pada waktu operasional mal, toko modern, toserba, dan sejenisnya juga mengalami perubahan. Bila sebelumnya waktu operasional ditetapkan pukul 10.00-19.00, maka pada PPKM jilid kedua ini akan diperpanjang satu jam, yakni pukul 10.00-20.00.

“Kalau seperti Hypermart masih boleh buka sejak pagi karena jam operasionalnya juga tidak diatur dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing,” terang dia.

Kelonggaran aturan juga ditunjukkan dalam penyelenggaraan hajatan. Pada PPKM jilid pertama 11-25 Januari lalu masyarakat dilarang menyelenggarakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan. Maka tidak heran selama penerapan PPKM sempat diwarnai pembubaran penyelenggaraan hajatan.

Pada PPKM jilid kedua ini pemkot mengizinkan masyarakat menyelenggarakan hajatan. Lokasi penyelenggaraan tidak dilakukan di rumah. “Hajatan nikah boleh. Kami kembalikan ke aturan lama sebelum PPKM. Jadi boleh resepsi tapi harus di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang bila gedungnya besar. Ijabnya wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah. Jangan digelar di rumah,” papar Ahyani.

Disinggung soal fasilitas olahraga, dia menjelaskan, fasilitas olahraga diperbolehkan kembali di buka. Masyarakat boleh melakukan aktivitas keolahragaan yang tidak menimbulkan kontak fisik antara satu dengan yang lainnya. “Manahan kami buka lagi. Boleh olahraga. Yang tidak kontak fisik,” terang dia.

Selain itu, aturan main saat PPKM jilid kedua masih sama dengan sebelumnya. Objek wisata masih boleh beroperasi hingga pukul19.00. Kapasitas untuk makan di tempat maksimal hanya 25 persen. Hiburan malam masih harus tutup. Kemudian hiburan malam dan sejenisnya tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM.

“Ada sejumlah penyesuaian saat perpanjangan PPKM ini. Yang paling penting protokol kesehatan harus diterapkan dengan benar. Sanksi untuk pelanggaran juga masih sama dengan sebelumnya,” jelas pria yang juga menjabat sekretaris daerah ini.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, pelaksanaan PPKM jilid pertama menunjukkan tren bagus di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain.

Ganjar menerangkan, dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh provinsi di Indonesia, hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor yang bagus. “Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67 persen dan Bali 60,32 persen. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70 persen,” kata dia.

Artinya, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras sehingga achievement tercapai. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.

“Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away,” terangnya.

Selama PPKM, lanjut Ganjar, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan mendapati 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Ada pula obyek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.

“Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794,” jelas Ganjar.

Perubahan Jam Operasional

Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh bupati atau wali kota terkait pelaksanaan PPKM jilid 2 sampai 8 Februari nanti. Prinsipnya, seluruh kabupaten dan kota diminta menyiapkan beberapa hal. Termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing.

“Minimal di setiap kabupaten atau kota ada 15 ICU khusus untuk Covid-19, sehingga kalau ada yang emergency bisa masuk. Kami juga meminta masyarakat proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala Covid-19 untuk mengurangi risiko kematian karena terlambat penanganan,” ucapnya.

Dalam PPKM jilid dua ini, Ganjar mengatakan, ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional. Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00. Setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.

“Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 20.00. Naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00. Tidak ada piknik malam,” jelasnya.

Ganjar juga menegaskan, tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 dan maksimal 50 persen. Operasi yustisi akan terus dilakukan untuk pengetatan.

Pejabat Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, gubernur telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh kabupaten dan kota. Gubernur minta SE ini dilakukan secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. “Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan,” tegasnya. (rs/ves/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan