Tandatangan MoU dengan Pemprov Jateng, LBH Demak Raya Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – LBH Demak Raya kembali dipercaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mendampingi masyarakat kurang mampu ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Ahmad Zaini advokat Publik LBH Demak Raya menyampaikan, diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, semakin membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, bisa dipercaya, dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Demak atau di Provinsi Jateng, khususnya bagi warga yang tidak mampu.

“Jadi silakan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan masalah hukum dapat mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara cuma-cuma kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan,” katanya Jumat (22/1/2021).

Sementara itu Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir usai penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jateng mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jateng ini adalah untuk membantu dan mendampingi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

Karena selama ini masyarakat Provinsi Jateng yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.

“Alhamdulillah kami masih dipercaya sama oleh biro hukum Pemprov Jateng untuk bekerja kerja sama dengan pemerintah Provinsi Jateng,” tuturnya.

Lebih lanjut Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain, khususnya di Kabupaten Demak seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal.

Sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum’, bisa terwujud.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya,” harapnya.

Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.

“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya,” pesannya.

Menurutnya, jika ada yang butuh bantuan atau pendampingan, warga dipersilahkan datang ke kantor dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti bukti pendukung lainnya.

“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada LBH Demak Raya yang tetap konsisten membela dan mendampingi masyarakat kurang beruntung yang berhadapan dengan hukum.

Dirinya berharap tidak hanya LBH Demak Raya saja yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang beruntung.

Slamet berharap agar semua LBH atau Advokat yang di Kabupaten Demak juga melakukan hal yang sama.

Slamet juga menyampaikan, saat ini di Kabupaten Demak juga sudah ada Perda bantuan hukum nomor 2 tahun 2021.

“Dengan adanya perda yang baru saja di sahkan ini, semoga menjadi bagian perwujudan hadirnya Pemerintah Kabupaten Demak dalam membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tutupnya. (Sen)

  • Bagikan