GROBOGAN, RAKYATJATENG – Peristiwa pembunuhan sadis menggegerkan warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial JK (26) nekat membunuh pasangan sesama jenisnya IA (19). Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres AKBP Jury Leonard Siahaan yang langsung mendatangi lokasi pembunuhan menjelaskan kronologi pembunuhan ini.
Peristiwa ini diketahui seorang saksi warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu saksi berada di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah pelaku.
Dari dalam rumah tersebut terdengar suara ‘Ya Allah’ berulang kali, yang membuat saksi penasaran.
Namun, saat membuka pintu, saksi kaget melihat adanya laki-laki yang ditindih dan dibunuh dengan pisau oleh pelaku.
Melihat perbuatan tersebut, saksi ketakutan dan lari bersembunyi.
15 menit kemudian, pelaku keluar membawa jenazah korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di pekarangan kosong di tepi jalan sekitar 16 meter dari rumahnya.
Saat menaruh jasad korban, seorang tetangga lainnya melihatnya secara sembunyi-sembunyi.
“Kemudian, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa Terkesi. Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di wilayah tersebut, sedang berada di rumah temannya. Langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan menusuk korban sebanyak lima kali. Pelaku juga mengaku membunuh lantaran sakit hati karena tak dibayar oleh korban pasca berhubungan badan.
“Pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni pelaku sakit hati karena keinginannya tidak dituruti dan langsung melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku juga sudah mengakui telah melakukan lima kali penusukan ke tubuh korban,” ujar AKBP Jury.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka seperti 1 bilah pisau yang sudah bengkok berlumuran darah, 1 stel pakaian korban serta 1 stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan satu unit sepeda motor Scopy nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. (Sen)