SEMARANG, RAKYATJATENG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di-back up Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk lima pelaku aksi perampokan uang milik karyawan distributor elpiji di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang di Ciamis Jabar, Kamis (20/1/2021).
Dalam penangkapan tersebut, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat pelaku dengan tembakan di kaki. Perampokan itu terjadi pada Senin (18/1/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa kelima pelaku ini, empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu R (40), FP (37), VK (21), M (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaitu MAI (39) warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
“Pelaku kita tangkap dalam pelariannya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jabar. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra,” jelas Kombes Irwan Anwar didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.
“Di sebuah hotel Yogya, komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, tim Resmob yang di-back up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.
“Saat keluar dari penginapan sekira pukul 10.00 WIB kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” kata AKBP Indra Mardiana.
Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sen)