MAGELANG, RAKYATJATENG – Seorang calon perawat berinisial RH (26) di Magelang, Jateng, diduga tega membunuh buah hatinya yang baru saja ia lahirkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 11 Januari 2021, sekitar pukul 10.15 WIB di kamar mandi Asrama Putri Larasati, Kompleks Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Mageang Utara, Kota Magelang.
RH melahirkan saat menjalani magang perawat di rumah sakit tersebut. Dia tega melakukan perbuatan keji itu lantaran diduga malu jika ada yang mengetahui kondisinya sedang hamil dan melahirkan seorang bayi.
Untuk menutupi kelahiran bayi, RH warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jabar, itu mengaku menderita penyakit kista.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RH diduga mencekik leher dan menyumpal mulut bayinya dengan menggunakan kapur barus toilet hingga tewas
“Tersangka RH melakukan ini sendiri,” ujar Pj Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto SIK, SH melalui Kasubag Humas, Iptu Suharto, Selasa (19/1/2021).
Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari pihak RSJ Prof dr Soerojo yang mengetahui ada mahasiswi melahirkan di UGD rumah sakit. Polsek Magelang Utara yang mendapati laporan tersebut langsung mendatangi UGD untuk meminta keterangan.
Saat itu kondisi tersangka RH masih lemas lantaran mengeluarkan banyak darah. Sehingga petugas dengan koordinasi dokter menunggu hingga kondisi baik. Setelah kondisi RH pulih barulah petugas membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, RH mengaku menghabisi darah dagingnya saat pergi ke toilet. RH yang merasa mules terkejut saat ada bayi jatuh ke lantai kamar mandi.
Saat itu RH langsung memutus tali pusar dengan tangan kanan dan menyumpal mulut menggunakan kapur barus lalu mencekik bayi dengan panjang 49 cm tersebut hingga tewas.
Awalnya RH berencana mengubur bayi tersebut di pekarangan asrama, namun karena kondisinya yang lemas dia membatalkan rencana tersebut.
RH juga sempat menghubungi temannya untuk meminta bantuan menguburkan bayi. Kepada temannya dia mengaku mempunyai kistas dan keluar sehingga harus dikubur.
“Awalnya ngaku kista tapi setelah dicek di UGD tenyata melahirkan. Pada pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala bagian kanan dan pipi kanan serta luka lecet pada leher dan perut. Kematian bayi sendiri akibat luka cekik,” kata Iptu Suharto.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bed cover, kapur barus, selimut, baju, celana dalam dengan bercak darah serta sebuah koper.
RH diancam hukuman karena melanggar pasal 60 ayat (3), ayat(4), UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar, pasal 79C UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda 100 juta serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. (Sen)