KLATEN, RAKYATJATENG – Sanki bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Klaten diperberat. Dari awalnya penyitaan e-KTP selama 10 hari, diperpanjang jadi sebulan. Penambahan sanksi berlaku mulai 11-25 Januari, bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Sanksi tegas ini menyasar pelanggar yang tidak mengenakan masker. Terutama yang terjaring operasi yustisi. Harapannya, bisa memberi efek jera kepada pelanggar prokes. “Operasi penegakan melibatkan tim gabungan dari satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, dan Polri,” terang Bupati Klaten Sri Mulyani.
Menurut Mulyani, penambahan sanksi itu dilakukan karena kasus penyebaran Covid-19 di Klaten terus meningkat. Ini mengindikasikan kurang disiplinnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Kondisi sulit ini harus dilalui bersama. Untuk mendisiplinkan masyarakat, harus diikuti dengan aturan dan sanksi tegas supaya masyarakat menaatinya,” beber Mulyani.
Sementara itu, Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito menambahkan, untuk pelaksanaan operasi yustisi juga melibatkan satgas tingkat kecamatan.
“Saya minta satgas tingkat RW, desa, kecamatan, dan kabupaten bergerak. Operasi penegakan sudah dijadwalkan. Penyitaan (e-KTP) dilakukan masing-masing satgas,” urainya.
Selama operasi, satgas juga memelototi jam operasional pusat perbelanjaan. Toko modern, hingga angkringan wajib tutup maksimal pukul 19.00. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 360/016/32 Tahun 2021. Jika melanggar, izinnya bakal ditinjau ulang.
Ronny meminta agar masyarakat tetap di rumah selama PPKM Jawa-Bali. Kecuali ada kepentingan mendesak. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak.
“Kami berharap pembatasan ini membawa perubahan perilaku masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Yang akan berdampak dalam menekan penularan dan kasus Covid-19 itu sendiri,” tandasnya. (rs/ren/per/JPR/JPC)