Hari Ini PPKM Dimulai, Warung Wajib Tutup Pukul 19.00 atau Kena Sanksi

  • Bagikan
Petugas Satpol PP Surakarta menertibkan pengunjung kuliner malam yang abai physical distancing, beberapa waktu lalu. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Mulai hari ini, Senin (11/1) hingga dua pekan ke depan (25/1), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan. Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar setelah PPKM diberlakukan. Mereka akan diberi sanksi sesuai aturan. Bagi para pelaku usaha, sanksi paling berat dicabut izin usahanya.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengungkapkan, sejak SE baru yang mendukung PPKM ditandatangani oleh wali kota pada Sabtu (9/1) malam, pihaknya mulai koordinasi dengan berbagai instansi maupun tim yang biasa terlibat dalam giat cipta kondisi seperti TNI, Polri, dan kejaksaan. Koordinasi ini dilakukan untuk mematangkan teknis pengawasan dan sosialisasi yang diperlukan sebelum PPKM diterapkan.

“Di SE baru ini kan yang paling krusial adalah pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha maksimal hingga pukul 19.00. Ini yang kami tegaskan agar tidak ada salah pengertian dalam memahami aturan baru yang dikeluarkan pemerintah,” terang dia.

Hal-hal terkait usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU), pihaknya menggandeng Dinas Pariwisata Kota Surakarta dan perhimpunan hotel restoran Indonesia (PHRI) agar dapat memberikan pemahaman utuh kepada para pelaku usaha yang bergerak di bisnis perhotelan, restoran, kafe, pengelola wisata, dan hiburan malam.

Sementara bagi para pedagang di pusat kuliner, pedagang kaki lima, pedagang pasar tradisional pihaknya menggandeng Dinas Perdagangan Kota Surakarta agar aturan baru itu bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat.

“Tantangan yang cukup besar adalah bisa membuat masyarakat bisa memahami aturan PPKM. Mengingat hingga saat ini masih banyak yang menganggap enteng aturan, khususnya pada bagian pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00. Yang perlu ditegaskan adalah segala jenis kegiatan baik kuliner maupun sebagainya hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00-19.00. Setelah itu, semua kegiatan harus dihentikan,” kata dia.

Dia berharap masa sosialisasi yang memang tidak banyak ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sesuai instruksi wali kota pihaknya akan membuat sejumlah stiker untuk ditempelkan di berbagai lokasi guna mengingatkan kepatuhan warga selama PPKM diterapkan.

“Kami sosialisasi ke pedagang-pedagang di lapangan, termasuk mengingatkan para pembeli. Tapi masih ada yang menyanksikan dengan mengatakan virus corona baru keluar setelah pukul 19.00. Nah, ini yang perlu ditegaskan lagi kepada masyarakat bahwa pembatasan ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19. Kami lengkapi dengan stiker-stiker sesuai arahan wali kota. Tulisannya ‘Ojo Wedi Wedangan, Ning Digowo Bali,’ papar Arif.

Bersama TNI-Polri dan kejaksaan, Satpol PP Kota Surakarta juga telah memetakan daerah-daerah yang sering menjadi lokasi kerumunan masyarakat. Mulai Senin (11/1) ini sosialisasi yang sebelumnya dilakukan sudah berakhir.

Aparat penegak hukum mulai masuk ke model penindakan jika terjadi sebuah pelanggaran. Maka yang nanti masih nekat berkerumun akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara pelaku usaha yang masih nekat beroperasi di atas pukul 19.00, akan ditindak dengan mekanisme teguran lisan, tertulis, hingga penghentian kegiatan. Selanjutnya pembinaan akan diserahkan ke organisasi perangkat daerah masing-masing yang membawahinya.

“Sosialisasi kami masih bersifat persuasif. Namun, saat PPKM sudah diterapkan, kami tidak segan menindak jika ada pelanggaran. Jika ada masyarakat yang kumpul-kumpul di atas jam malam itu, akan kami bubarkan dan disanksi dengan kerja sosial selama 8 jam. Sementara pelaku usaha sanksi paling berat dihentikan paling lama dua bulan,” tegas dia. (rs/ves/per/JPR/JPC)

  • Bagikan