KLATEN, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Klaten Jawa Tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul keputusan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 36/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten.
Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut adalah menutup sementara semua objek wisata yang ada di Klaten.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Sri Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua pengelola objek wisata alam maupun air tentang kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah semua objek (wisata) yang dikelola Bumdes maupun Desa, situasi kondusif dan memahami serta tidak ada penolakan bagi pengelola,” ujarnya pada Sabtu (9/1/2021).
Ia juga mengatakan Disparbudpora telah membuat tim satgas untuk memantau seluruh objek wisata dalam penerapan PSBB pada waktu yang ditentukan.
Selain menutup seluruh tempat pariwisata, seluruh kegiatan atau event mengumpulkan masa juga dilarang selama masa PSBB berlangsung.
“Semua bentuk even sosial seni budaya sementara ditiadakan,” pungkasnya. (*)