Pemkot Solo Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini 15 Poinnya

  • Bagikan
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo saat rapat koordinasi bersama jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, MUI, dan FKUB Kota Solo di Loji Gandrung, Jumat (8/1) malam. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta, Jumat (8/1) malam. Aturan baru ini resmi berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, SE baru tersebut akan menjadi acuan untuk menegakkan aturan maupun menindak pelanggaran guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta yang terbit pada 5 Januari 2021 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Artinya mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021 pukul 00.00 hingga 25 Januari 2021 pukul 24.00,” terang dia usai koordinasi bersama jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, MUI, dan FKUB Kota Solo di Loji Gandrung, Jumat (8/1) malam.

Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dicermati sesuai SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut:

  1. Setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan,
  2. Setiap pelaku usaha, pengelola. penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (termasuk pasar tradisional) wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
  3. Usia di bawah 15 tahun, ibu hamil, dan lansia yang berisiko tinggi dilarang masuk pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.
  4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
  5. Pasar tradisional boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan melakukan pengaturan waktu operasional seperti, proses jual beli maksimal hingga pukul 18.00 WIB dan proses bongkar muat-distribusi maksimal selama 3 jam.
  6. Pasar tumpah atau aktivitas jua beli yang ada di luar pasar (kecuali pasar darurat) dilarang beroperasi.
  7. Operasional objek wisata, pusat perbelanjaan, toko modren, dan pusat perbelanjaan, gedung pertemuan, serta warung makan/cafe/restauran/pusat kuliner beroperasi mulai pukul 10.00-19.00 WIB.
  8. Warung makan/cafe/restoran/lapak jajanan/pusat kukiner boleh menerapkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk maksimal. Layanan pesan antar makanan atau dibawa pulang dilayani sesuai jam operasional yang sudah ditentukan (10.00-19.00 WIB). Pelayanan wajib mematuhi protokol kesehatan dan higienis.
  9. Tidak boleh melakukan kegiatan pengumpulan massa kecuali kegiatan penanganan Covid-19.
  10. Tempat hiburan/game online/warnet/dan sarana olahraga tak boleh beroperasi.
  11. Kegiatan kontruksi masih boleh brjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
  12. Tempat ibadah boleh beroperasi maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung, serta menerapkan pengaturan jarak antarorang minimal 1,5 meter.
  13. Transportasi Umum BST dan Feeder beroperasi normal mulai 05.00-21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan dan menerapkan jarak antarorang minimal 1,5 meter.
  14. Pembatalan berbagai kegiatan pada 11-25 Januari 2021 yang sudah disetujui oleh pemkot.
  15. Meningkatan peran aktif Satgas Jogo Tonggo

Pemkot Surakarta bakal menindak siapa saja yang melanggar aturan terkait PPKM tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat agar bisa mematuhi aturan baru tersebut. Mengingat warga Kota Bengawan juga sudah pernah melalui pembatasan kegiatan serupa saat status kejadian luar biasa (KLB) ditetapkan pada Maret 2020 lalu.

“Yuk dipatuhi dulu, saat KLB kan inj juga pernah berjalan. Harapan kami semua, seluruh warga bisa mematuhi aturan baru ini. Jika ada pelanggaran, sudah ada mekanismenya mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin selama beberapa waktu,” terang Rudy.

SE baru ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Apabila sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan belum diterbitkan kembali surat edaran, maka aturan kembali berpedoman pada Perwali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta.

“Mulai hari ini (9/1) akan segera disosialisasikan pada masyarakat,” tutup Rudy. (rs/ves/per/JPR/JPC)

  • Bagikan