GROBOGAN, RAKYATJATENG – Sat Narkoba Polres Grobogan membekuk kurir sabu-sabu asal Semarang di terminal bus Gubung. Pelaku berinisial N (21) warga Kelurahan Krobogan, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, diamankan bersama barang bukti 100,38 gram sabu-sabu.
Penangkapan tersangka barawal dari hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Grobogan, bahwa di wilayah Gubug sering adanya transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.
Polisi kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti 100,38 gram sabu–sabu terbungkus plastik warna putih, 1 HP, 1 ATM BCA dan 1 Unit Sepeda Motor ke Mapolres Grobogan.
Pengakuan dari tersangka yang sehari-hari pengangguran, baru sekali disuruh mengambil barang haram tersebut melalui telepon oleh seseorang yang mengaku S dari Semarang untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian tersangka dipandu S melalui telepon dan diberi upah Rp 100.000. Tersangka mengaku sering membeli barang haram yang dipakai sendiri tersebut melalui S yang saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap Peredaran Sabu di wilayan Grobogan.
Dikatakan Kapolres, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal l 114 ayat ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Untuk kasus ini masih kami lakukan pengembangan dan penyelidikan. Karena masih lakukan pengejaran kepada pelaku lainnya,” terang dia. (ks/mun/ali/top/JPR/JPC)