JAKARTA, RAKYATJATENG – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus email bisnis atau business email compromise (BEC) yang dilakukan sindikat internasional, inisial U alias E dan H.
Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif. Total hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 276 miliar.
“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama U alias E dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka H yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara B alias D dan N alias I,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim e-mail palsu yang memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran alat rapid test yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 miliar lebih.
“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid test Covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor di mana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” tuturnya.
Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional modus e-mail bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.
“Terkait dengan Covid itu, negara Italy, Belanda, dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 miliar. Sementara Rp 141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang-lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” imbuhnya. (Sen)