570.233 Batang Rokok Ilegal Dibakar

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Bea Cukai Semarang memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman belakang kantornya, Jalan Yos Sudarso, Kota Semarang, Kamis (17/12/2020). Jumlah itu terdiri dari 570.101 rokok sigaret kretek mesin berbagai merek, dan 132 batang rokok sigaret kretek tangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, mengatakan pemusnahan rokok ilegal itu merupakan hasil penyitaan sejak Mei 2019 hingga Juni 2020.

“Selama Mei 2019 hingga Juni 2020 kami melakukan 14 kali penindakan, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai rokok ilegal ini mencapai Rp216 juta lebih,” katanya.

Selain itu, pada 2020 ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap 4 kasus dengan 6 orang tersangka. Barang buktinya berupa 2.174.400 batang rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

“Potensi kerugian negara di bidang cukai dari rokok ilegal tersebut sejumlah Rp 988.524.000. Kasusnya sudah lengkap (P21) oleh kejaksaan,” tuturnya.

Diakuinya, di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang sendiri masih terdapat tempat pemasaran rokok ilegal. Wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan, dan Kendal.

“Proses penindakan ini merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol-PP dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai terutama pemberantasan rokok ilegal, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara,” tuturnya. (Sen)

  • Bagikan