SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus seorang oknum polisi anggota Polres Wonosobo karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng juga mengamankan dua orang lainnya. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan, oknum polisi berinisial DWS ditangkap atas pengembangan dari pengungkapan pengiriman 500 gram sabu-sabu dari Jakarta.
Ia menjelaskan pengungkapan jaringan yang melibatkan oknum polisi tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial HS (35) yang bekerja sebagai ojek online, alamat di Jakarta Barat.
Tersangka HS diamankan petugas sesaat setelah turun dari bus dan akan mengantar narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Solo, pada 7 Desember 2020 sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram.
“Saat digeledah, HS ini kedapatan membawa 500 gram sabu,” katanya di Semarang, Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka HS diketahui akan mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka lain berinisial DWS (34), seorang oknum polisi. Petugas gabungan pun kemudian mengamankan DWS.
Selanjutnya, pada hari Jumat 11 Desember 2020, Tim Gabungan kembali mengamankan tersangka lain berinisial HCA (39), karyawan swasta, beralamat di Sukoharjo.
Tersangka HCA merupakan rekan dari tersangka DWS dan ditengarai biasa bekerjasama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya.
“Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Benny.
Pengungkapan Ganja di Kendal
Selain mengungkap kasus sabu-sabu, BNNP Jateng juga mengamankan 2 paket ganja yang seluruhnya seberat 2 Kg. Barang itu diamankan setelah dikirim dari Pekanbaru menuju Kendal.
Kasusnya bermula saat awal Desember 2020, BNNP Jateng menerima informasi dari BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Semarang tentang adanya 2 paket ganja seberat 2 Kg (masing-masing 1 Kg) yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kendal melalui perusahaan jasa pengiriman.
Setelah dilakukan penyelidikan, alamat yang digunakan sebagai tujuan pengiriman ternyata adalah fiktif (palsu).
Sampai pada batas waktu tertentu sesuai dengan SOP perusahaan jasa pengiriman, paket ganja tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik BNNP Jateng untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut Benny, hingga Desember 2020 ini jajaran BNNP Jateng dan BNNK se-Jateng telah mengungkap 21 kasus dengan total 40 tersangka.
Peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap dan disita, diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jateng menjelang pesta tahun baru 2021. (Sen)