Polda Jateng Tangkap Penyebar Azan Jihad

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Satreskrim Polres Tegal yang dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk seorang pria yang diduga menyebarkan seruan azan jihad. Video itu diunggah ke akun media sosial Youtube dan menyebarkan tautannya melalui grup percakapan Whatsapp.

Pria itu berinisial JAK (43) warga Kota Surabaya, Jatim. Dia merupakan pemilik akun Youtube Agung Mujahid, yang digunakan menyebar seruan azan jihad.

Ia mengunggah video seruan azan jihad berdurasi 1 menit 12 detik.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan tujuan dari tersangka mengunggah video tersebut untuk memberitahukan kepada khalayak ramai tentang adanya azan jihad dari Tegal, Jateng yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Iskandar didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono dan Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang saat gelar perkara kasus bertempat di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Polisi sudah memeriksa 6 saksi, 2 saksi ahli dan 4 saksi warga sekitar.

Video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka merupakan video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11) lalu.

Diketahui bahwa yang mengumandangkan adzan jihad tersebut adalah Sl dan saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama akun “Agung Mujahid”.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Sen)

  • Bagikan