Masih Syok, Iyut Bing Slamet Bungkam

  • Bagikan
Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini Sabtu (5/12). (Istimewa)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini Sabtu (5/12).

Adik aktor Adi Bing Slamet itu tidak bicara satu patah kata pun dalam kesempatan itu. Alih-alih bicara, Iyut justru menghadap ke arah belakang supaya wajahnya tidak tersorot lensa kamera.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan kondisi Iyut Bing Slamet saat diamankan petugas memang sangat syok. Kemungkinan dia tak pernah menyangka akan ditangkap polisi akibat perbuatannya tersebut.

“Yang pasti yang bersangkuan, seperti yang anda lihat sendiri. Mungkin masih syok tapi tetap kita berikan pemeriksaan dengan didampingi adik-adik Polwan untuk mengurangi rasa syoknya,” kata AKBP Budi Sartono dalam jumpa pers di hadapan awak media.

Beberapa menit sebelum jumpa pers berakhir, Kapolres Budi memberikan kesempatan kepada Iyut Bing Slamet jika mau menyampaikan pernyataan di hadapan awak media. Namun Iyut tidak bersedia dan tetap menghadap ke arah belakang dengan didampingi dua orang polwan. “Karena dia nggak mau ngomong, mungkin ini saja penjelasan dari saya, oke,” kata Budi Sartono.

Selama acara rilis berlangsung, polwan yang mendampingi Iyut beberapa kali memegangi bahu dan punggungnya yang terlihat menangis. Polwan tersebut melakukannya untuk menenangkan Iyut Bing Slamet supaya tidak terlalu larut dalam kesedihan.

Seperti diketahui, Iyut Bing Slamet diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang terletak di bilangan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Iyut Bing Slamet diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram yang sudah digunakan, satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Hasil ter urine menunjukkan Iyut positif menggunakan narkona jenis sabu.

Dalam kasus ini, Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 sebagai penggguna Narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba sejatinya bukan satu kali ini saja. Pada 2011 silam mantan artis cilik itu juga sempat berurusan dengan masalah hukum akibat kasus yang sama. Kala itu dia diamankan di sebuah hotel yang terletak di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat. (JPC)

  • Bagikan