SOLO, RAKYATJATENG – Sanksi yang lebih berat bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Solo. Jika tak ingin seharian bekerja membersihkan sungai atau selokan, jangan lupa mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan memastikan penindakan pelanggaran protokol kesehatan bakal lebih tegas dibandingkan beberapa waktu sebelumnya. Jika sebelumnya para pelanggar yang terjaring razia masker hanya disanksi membersihkan sungai selama 15-30 menit. Maka, kali ini para pelanggar akan dipaksa melakukan kerja sosial selama 8 jam.
“Evaluasi kami, penindakan pelanggaran prokes dengan 15-30 menit membersihkan sungai kurang efektif. Mereka (pelanggar) masih celelekan. Sekarang kami buat 8 jam untuk kerja sosialnya. Nanti makan dan minum sudah disedikan pemerintah kota,” kata Arif.
Untuk lokasi kerja sosial kali ini, pemkot akan mengarahkan para pelanggar untuk membersihkan parit dan area di sekitar Benteng Vastenburg. Pengetatan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan, mengingat tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
“Angka kasus Covid-19 terus naik dalam beberapa bulan terakhir, namun tidak dibarengi dengan penerapan prokes yang baik di masyarakat. Data penindakan kami menunjukkan adanya penambahan pelanggar prokes dari bulan ke bulan. November lalu ada 1.026 pelanggaran, ini lebih tinggi daripada bulan sebelumnya (September),” jelas Arif.
Disinggung persentase pelanggaran terbanyak, ia mengatakan, pelanggaran hampir merata ditemukan di semua lokasi. Kebanyakan pelanggaran dilakukan karena lalai mengenakan masker setelah selesai makan dan lain sebagainya. Namun, ada juga orang-orang yang abai dan seakan tidak percaya dengan bahaya Covid-19. Untuk itu, sesuai arahan wali kota, pengawasan dan penindakan harus lebih tegas.
“Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan kali ini memang lebih berat dari sebelumnya,” tegas dia.
Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan ini mulai berlaku per 10 Desember 2020 mendatang. Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya pada masyarakat yang lalai tidak memakai masker. Namun juga bagi masyarakat yang berkerumun dan mengabaikan imbauan jaga jarak.
“Mereka tak hanya dihukum membersihkan sungai selama 30 menit, tapi hingga sehari. Seperti padat karya, tapi tidak digaji. Pemkot menyediakan makanan saat hukuman itu dilakukan,” tegas Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
Menurut dia, sanksi baru itu merupakan masukan dari Muspida Kota Surakarta, guna memutus rantai penyebaran Covid. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Solo menjadi salah satu dari 10 kota dengan angka tertinggi di Jawa Tengah.
“Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Detail aturan bagi pelaku usaha kuliner akan disampaikan dalam surat edaran,” tutur Rudy. (rs/ves/per/JPR/JPC)