SEMARANG, RAKYATJATENG – Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan 23.068 jamu tradisional yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, kapsul, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu, Senin (30/11/2020).
Pemusnahan barang berbahaya yang disita dari pabrik di wilayah Kroya, Cilacap, tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang.
“Ini adalah barang bukti yang berbahaya manalaka dikonsumsi masyarakat, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif, semua palsu. Ini tidak sesuai dengan standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko.
Dia menambahkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa. Sebab, dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.
“Karena dosisnya tidak terukur, diminum terus-menerus dapat menyebabkan kematian,” jelas Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto.
Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan kasus pabrik obat dan jamu ilegal yang berada di salah satu daerah di Kecamatan Kroya, Cilacap.
Terdapat dua tersangka yang diamankan yakni masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).
“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna.
“Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Sen)