JAKARTA, RAKYATJATENG – Pemerintah memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang akan mendapat bantuan hibah sebesar Rp 1,8 juta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan, bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan non-PNS yang selama ini ikut terdampak pandemi COVID-19.
“Ini untuk menjawab Kemendikbud bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja. Tapi untuk semua. Karenanya, kami bertekad dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2 juta tenaga pendidik kita,” kata Nadiem dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dikatakan Nadiem, pihak-pihak yang berhak mendapat bantuan Rp1,8 juta antara lain dosen, guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah dan tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar 2 juta orang.
Syarat penerima bantuan pun dipermudah, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak berstatus PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya. Artinya, peserta tidak boleh merangkap menerima bantuan lain dari pemerintah.
Bagi tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut, disarankan untuk segera mengunduh dua jenis dokumen di situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.
“Unduh dua dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan di bank. Penerima bantuan tidak butuh izin siapapun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani dan akan diarahkan ke cabang bank yang akan dituju,” kata Nadiem.
Pemerintah memberi kelonggaran waktu bagi penerima bantuan untuk mencairkan bantuannya di bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala teknis lainnya.
Bantuan Kuota Internet, UKT dan Relaksasi BOS
Selain BSU, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet senilai Rp7 triliun untuk 35,5 juta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia. Nadiem menyebutkan, hasil survei menyebutkan bahwa 85 persen responden mengaku terbantu dengan bantuan kuota data internet ini.
“Bagi yang belum menerima bisa langsung berbicara dengan kepala sekolah, di situ bisa diperbaiki nomornya. Bulan ketiga dan keempat dikirim secara bersamaan, pada 22 sampai 24 November hingga tahap terakhirnya 28 sampai 30 November. Ini akan berlaku 75 hari setelah diterima nomor ponsel,” kata Nadiem.
Selain dua bantuan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional di atas, Kemendikbud telah menjalankan sejumlah program untuk membantu para siswa dan guru selama pandemi COVID-19 ini.
Pertama, relaksasi penggunaan dana BOS. Kebijakan ini diberikan agar semua kepala sekolah bisa menggunakannya untuk membantu para guru honorer dan menyiapkan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.
“Kita lakukan saat relaksasi BOS adalah tidak menetapkan limit terhadap berapa yang kepala sekolah bisa berikan kepada guru honorer. Banyak dari mereka yang hanya dapat Rp100 sampai 300 ribu per hari,” kata Nadiem.
Kebijakan lainnya, Kemendikbud menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah akibat terdampak pandemi. Anggaran Rp1 triliun ini digunakan untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk penundaan, pencicilan, dan berbagai macam relaksasi pembayaran UKT.
“Kita dengar teman-teman di sekolah swasta mengalami berbagai macam krisis. Jadi kami mengeluarkan uang Rp3 triliun dari BOS afirmasi dan BOS kinerja yang sebelumnya tidak pernah diberikan untuk sekolah swasta. Namun kali ini diberikan sekolah swasta dan negeri yang terdampak covid,” kata Nadiem. (*)