SANGGAU, RAKYATJATENG – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/Padmakusuma (PK) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) berbagai jenis di jalan tikus tepi batas RI-Malaysia sektor Pos Sei Tekam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (30/10/2020).
Dansatgas Letkol Inf Catur Irawan menuturkan, penggagalan tersebut saat anggota Pos Sei Tekam melaksanakan patroli berkala di jalan tikus tepi batas RI-Malaysia, sekira pukul 22.30 WIB.
Pada saat anggota sedang menyisir jalan tikus tepi batas RI-Malaysia mendapati dua orang tak dikenal yang kaget mengetahui ada kegiatan patroli.
Kedua orang tersebut ketakutan dan kemudian kabur melarikan diri ke arah Malaysia melewati batas, dengan meninggalkan 3 karung. Anggota sempat melakukan pengejaran, namun tidak menemukan kedua orang tersebut.
“Ketika melihat ada patroli, mereka langsung melarikan diri kembali ke arah Malaysia melewati batas, dan meninggalkan barang yang dibawa. Anggota tidak berhasil menangkap pelaku pembawa barang,” kata Dansatgas.
Ketika tiga karung itu diperiksa, ditemukan miras berbagai merk di dalamnya, yakni 21 botol Elenford Vodka Flavour, 21 botol Elenford Tequila Flavour, 77 botol Lemon Gin.
Selanjutnya, Danpos Sei Tekam Serka M Kharis Amrulloh melaporkan tentang adanya temuan barang tersebut ke komando atas untuk ditindak lebih lanjut.
Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, bahwa kasus penemuan miras ilegal tersebut sudah kesekian kalinya.
“Kami berpesan sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsi miras. Karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif,” ujar Letkol Catur.
Saat ini, jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah penyelundupan miras maupun barang ilegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif. (Sen)