Buron Sejak Februari, Tersangka Penyuap Nurhadi Ditangkap KPK di Apartemen

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penahanan DPO Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10). (Dok.KPK)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sejak Februari 2020, Hiendra ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, tim lembaga antirasuah bekerjasama dengan Polri memburu Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi. Saat dilakukan penangkapan, Hiendra berada di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO, antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Lili menjelaskan, pada Rabu 28 Oktober 2020, KPK mendapatkan informasi terkait keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.

“Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan, agar bisa masuk ke unit salah satu
apartemen dimaksud,” ujar Lili.

Lantas pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang dimobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra di apartemen tersebut.

“Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra,” tegas Lili.

Hiendra berhasil diamankan setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi buronan KPK. Kini dia berhasil diamankan dan langsung menjalanin penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Lili.

Untuk diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani persidangan dalam kasus yang dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (JPC)

  • Bagikan